Talkshow Donasi Melalui Wakaf Wasiat Polis

10 Jul 2019

Talkshow Program Wakaf  “Donasi Bernilai Wakaf Melalui Wakaf Wasiat Polis”

 

 

PFI Mega Life unit Syariah bersama Bank Mega Syariah dan juga Wakaf ESQ 165  mengadakan acara talkshow bertemakan “Program Donasi Bernilai Wakaf melalui Wakaf Wasiat Polis”. Acara yang digelar pada hari Rabu, 10 Juli 2019 di gedung Menara 165 Jakarta Selatan

Dalam acara tersebut hadir juga DR. Amirsyah Tambunan selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah PFI Mega Life, Yuliana Satya Graha selaku Direktur PFI Mega Life, Denni Yusuf  selaku kepala divisi PFI Mega Life unit syariah, Marjana selaku Direktur Bank Mega Syariah, Hariyo Puguh selaku Direktur Wakaf ESQ 165, dan juga para tamu undangan.

DR. H. Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa potensi wakaf lewat wakaf manfaat Asuransi dan manfaat investasi pada Asuransi Jiwa syariah sangat besar. “Saat ini masih bersifat potensi konseptual, belum menjadi potensi aktual. Untuk mewujudkan potensi aktual perlu pemetaan wakaf melalui wakaf manfaat terutama investasi jangka panjang,”

Dalam talkshow tersebut, hadir juga sebagai pembicara Dewan Pengawas Syariah Wakaf ESQ 165 yang juga Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, DR.KH. Muh. Cholil Nafis. memaparkan, wakaf merupakan salah satu model pembiayaan yang bersifat elit karena beda dengan zakat sebagai kewajiban. “Wakaf dari kalangan elit dapat dimanfaatkan sebagai pembiayaan untuk kekuatan ekonomi umat,” imbuhnya.

Sudah semestinya wakaf dikembangkan untuk kesejahteraan umat. Berbeda dengan arti umum, jelas Cholil, wakaf yang selama ini dipahami oleh kebanyakan orang di Indonesia tidak bisa dikelola dengan produktif. Pasalnya bentuk wakaf hanya berkisar sebagai tempat ibadah atau pekuburan saja. “Sebenarnya kita buat negara wakaf. Karena sebesar Singapura wakaf di Indonesia. Wakaf bisa seperti Mall, SPBU. Jadi ada wakaf dijadikan masjid, ada wakaf untuk kepentingan masjid. Tidak ditempati pesantren, tapi hasil kelola SPBU bisa untuk biaya pesantren,” tegasnya.

Denny Yusuf juga menyampaikan, “Program Donasi Bernilai Wakaf melalui Wakaf Wasiat Polis”  merupakan salah satu solusi bagi yang ingin berniat Wakaf bernilai besar dengan  dana yang kecil , karena produk yang ditawarkan ada nilai santunan asuransi dengan jumlah besar serta hasil pengembangan investasi dana peserta yang dimana kedua-duanya dapat di wakafkan maksimal 45% dari seluruh nilai yang ada. program Wakaf Polis ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI no.106/2016 tentang “ Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa “. (10/07/2019)

Kembali ke Berita